Sebanyak 197 pasangan suami istri di Lebak, Banten, akhirnya mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah massal yang digelar Pengadilan Agama Rangkasbitung. Acara ini bertepatan dengan HUT Lebak yang ke-197.
Pengakuan Hukum untuk Pasangan Suami Istri
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan memberikan status hukum yang sah bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi. “Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197,” ujar Nur Chotimah di Rangkasbitung, Rabu (10/12/2025).
Dengan adanya buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), para pasangan ini akan mendapatkan hak-hak legal yang selama ini belum terpenuhi.
Angka Pernikahan Belum Tercatat Masih Tinggi
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah menggelar sidang isbat nikah untuk 925 pasangan. Namun, angka ini masih jauh dari perkiraan jumlah pasangan yang belum tercatat menikah resmi di Lebak, yang diperkirakan mencapai 400 ribu atau sekitar 57 persen dari total pasangan.
Nur Chotimah mengakui bahwa target untuk menyelesaikan masalah ini membutuhkan waktu yang sangat lama. “Lebak ini tidak lebih dari 57 persen, sehingga target untuk menyelesaikan atau mengikis jumlah pasangan yang memiliki buku nikah ini tidak akan mampu, butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan itu,” katanya.
Pihak pengadilan terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara hukum negara. Nur Chotimah menekankan bahwa pernikahan siri atau nikah di bawah tangan dapat merugikan pihak perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Harapan kami, tidak ada lagi pernikahan-pernikahan di bawah tangan. Itu sebenarnya merugikan masyarakat sendiri, terutama hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan,” tegasnya.
Kisah Asmawati: Kebahagiaan Setelah 35 Tahun Menikah
Salah satu peserta sidang isbat nikah, Asmawati (51), mengungkapkan rasa syukurnya. Ia telah menikah dengan suaminya selama 35 tahun dan dikaruniai enam orang anak, namun baru kali ini ia mendapatkan buku nikah.
“Saya nikah sama suami sudah lama. Anak kami sudah enam, tapi dulu tidak punya biaya untuk mengurus dokumen nikah,” tuturnya dengan penuh haru.





