Sebanyak 15 warga negara China ditangkap usai terlibat penyerangan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ketapang, Kalimantan Barat. Terungkap, belasan warga asing tersebut merupakan mantan pekerja di sebuah perusahaan pertambangan, PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dengan status izin kerja yang telah habis.
Insiden penyerangan ini terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Selain lima anggota TNI, warga sipil juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Saat ini, total 34 warga negara asing (WNA) asal China telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sebagai buntut dari kejadian ini.
Status Pekerja dan Perubahan Manajemen PT SRM
Direktur Utama PT SRM, Firman, menjelaskan bahwa 15 warga China yang terlibat dalam penyerangan tersebut bekerja atas rekomendasi dari manajemen lama perusahaan. “Keberadaan WNA yang dimaksud dalam peristiwa ini merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum terjadinya pengambilalihan dan restrukturisasi manajemen perusahaan,” kata Firman.
Firman menambahkan, PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum. Manajemen baru perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada tenaga kerja asing, termasuk 15 warga China tersebut, untuk bekerja di lingkungan perusahaan.
“Maka, patut kita sebut 15 WN China penyerang TNI dan perusak aset ini adalah mantan pekerja PT SRM manajemen lama,” tegas Firman, menyoroti status ilegal para WNA tersebut di lingkungan kerja perusahaan yang baru.






