Tren

1,47 Juta Pernikahan Tercatat Sepanjang 2025, Kemenag Sebut Tren Penurunan Berhenti

Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan kenaikan signifikan pada angka pernikahan nasional sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dihimpun hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 1.479.533 peristiwa pernikahan.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebanyak 1.231 peristiwa dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1.478.302 pernikahan pada 2024. Kenaikan ini sekaligus menandai berakhirnya tren penurunan angka pernikahan yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa data ini menjadi indikasi awal perubahan tren. “Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi dapat dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, angka pernikahan nasional mengalami penurunan bertahap. Pada tahun 2022, Kemenag mencatat 1.705.348 pernikahan, kemudian turun menjadi 1.577.255 pernikahan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pernikahan pada 2024. Kenaikan pada 2025 menjadi sorotan di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Faktor Pendorong Kenaikan Angka Pernikahan

Menurut Abu Rokhmad, perubahan tren positif ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satu faktor utamanya adalah peningkatan kualitas dan kemudahan layanan pencatatan nikah yang terus diperkuat melalui transformasi digital.

“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” kata Abu.

Selain penguatan layanan digital, Kemenag juga gencar melaksanakan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menargetkan masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.

“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” jelas Abu.

Penguatan pembinaan pranikah juga berperan penting dalam tren kenaikan ini. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kemenag telah menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025. Cakupan yang luas ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum menikah.

“Cakupan bimbingan perkawinan yang luas menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” imbuh Abu.

Pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“BRUN dan BRUS menjadi investasi jangka panjang dalam membangun budaya pernikahan yang sehat, karena kesiapan itu perlu ditanamkan jauh sebelum seseorang memasuki usia menikah,” pungkas Abu Rokhmad.

Mureks