Berita

140 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna RUU Penyesuaian Pidana, Kuorum Tetap Terpenuhi

Advertisement

Sebanyak 140 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tercatat tidak hadir dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin (8/12/2025). Rapat penting ini diagendakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Meskipun banyak yang absen, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini tetap dinyatakan memenuhi kuorum. Tercatat, hanya 158 anggota DPR RI yang hadir secara fisik dalam sidang tersebut.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR pada hari ini telah ditandatangani oleh 158 orang anggota, izin 140, sehingga telah memenuhi kuorum untuk rapat dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Dasco.

Dasco menegaskan bahwa kehadiran 158 anggota dan perwakilan dari delapan fraksi sudah cukup untuk melanjutkan agenda rapat. “Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah perkenankanlah kami sebagai anggota dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 pada Senin 8/12/2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya.

Agenda Rapat Paripurna

Agenda rapat paripurna kali ini mencakup tujuh poin penting yang memerlukan keputusan. Pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana menjadi agenda utama.

Selain itu, rapat juga membahas penyampaian laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Advertisement

Komisi V DPR turut menyampaikan hasil uji kelayakan calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029, yang juga berujung pada pengambilan keputusan.

Rapat juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang merupakan usul inisiatif Baleg. Pendapat ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul DPR.

Pendapat fraksi-fraksi juga disampaikan untuk RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan usul inisiatif Komisi XIII. RUU ini pun selanjutnya akan diambil keputusan menjadi usul DPR.

Agenda penutup meliputi penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional, serta pengambilan keputusan terkait hal tersebut. Rangkaian sidang akan ditutup dengan pidato penutupan masa persidangan II oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Advertisement