Sebanyak 10 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga meninggal dunia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar. Salah satu terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.
Vonis Bervariasi untuk 10 Terdakwa
Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa menunjukkan variasi hukuman. Terdakwa Putu Agus Herry Artha Wiguna, yang merupakan salah satu pelaku utama, menerima vonis terberat berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan juga dipecat dari institusi TNI. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan, didampingi oleh hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma, seperti dilansir dari detikBali pada Selasa (16/12/2025).
Terdakwa Kadek Susila Yasa divonis hukuman penjara selama 3 tahun. Terdakwa Kadek Harry Artha Winangun juga menerima vonis 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Enam terdakwa lainnya, yaitu Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya, masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
Terbukti Melakukan Penganiayaan Bersama-sama
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya Basir ini terjadi pada tanggal 23 Maret 2025. Berdasarkan keterangan, penganiayaan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa Basir telah mencuri sepeda motor milik terdakwa Putu Agus.






