Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap beroperasi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pelayanan paspor akan dibuka secara terbatas khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Yuldi menjelaskan, pelayanan paspor secara walk-in akan tersedia pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkandokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi.
Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 akan berjalan normal seperti hari kerja biasa, tanpa pembatasan khusus. Selain paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal keimigrasian tetap dilaksanakan.
Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal akan diselesaikan sebelum 25 Desember 2025. Adapun permohonan yang masuk mulai hari Natal akan diselesaikan pada 29-31 Desember 2025. Khusus pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, terutama bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
Yuldi menambahkan bahwa layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional juga akan dioptimalkan. “Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Pengawasan keimigrasian akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Fokus pengawasan adalah di tempat-tempat dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan keamanan negara, khususnya pada periode mobilitas tinggi. “Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.






