Tren

Wamenkum Eddy: Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan Cegah Tersangka Kabur dan Jamin Efektivitas Hukum

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan di balik pengaturan upaya paksa seperti penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, hal ini krusial untuk menjaga efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan

Pria yang akrab disapa Eddy ini menyoroti durasi penangkapan yang singkat. “Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Terkait penetapan tersangka, Eddy menegaskan tidak memerlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar. Sementara itu, untuk penahanan tersangka, terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa upaya paksa ini dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

1. Pertimbangan Geografis Indonesia

Eddy menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang beragam menjadi faktor utama. “Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” paparnya.

2. Situasi di Lapangan yang Dinamis

Alasan kedua adalah situasi di lapangan yang seringkali tidak terduga. “Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” kata Eddy.

3. Keterbatasan Sumber Daya Pengadilan

Faktor ketiga, menurut Eddy, adalah kapasitas pengadilan yang tidak sanggup bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin. “Penyidik itu kan bekerja 1×24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” jelasnya.

Mureks mencatat bahwa UU KUHAP yang baru ini telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Mureks