JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 dilaporkan tidak mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan mencatat adanya shortfall atau kekurangan setoran pajak sebesar Rp 271,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, total penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun. Angka ini setara dengan 87,6 persen dari target APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Tekanan di Semester Awal
Suahasil menjelaskan, kinerja penerimaan pajak 2025 bahkan lebih rendah 0,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2024. Tekanan terbesar terjadi pada semester I 2025, di mana penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan pada kuartal I mengalami penurunan sekitar 10 persen secara tahunan.
“Dibanding 2024, minus 0,7 persen dibawah 2024,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kondisi ini mulai menunjukkan perbaikan pada kuartal II, dengan pemulihan yang lebih kuat terlihat pada semester II.
Pola serupa juga terjadi pada jenis pajak lainnya, termasuk Pajak Penghasilan orang pribadi, PPh Pasal 21, PPh final, serta PPh Pasal 22 dan 26. Awalnya, penerimaan dari jenis-jenis pajak ini terkontraksi 4 persen, namun kemudian berbalik tumbuh 8 persen dengan total setoran mencapai Rp 345,7 triliun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga menunjukkan tren serupa. Semester I mencatat kontraksi 14,7 persen secara tahunan, namun pada paruh kedua tahun tersebut berhasil tumbuh 2,1 persen dengan realisasi Rp 790,2 triliun.
“Semuanya begitu, di semester satu tekanannya cukup tinggi,” tegas Suahasil, seperti yang Mureks mencatat dari pantauan konferensi pers.
Kinerja Bruto dan Kepabeanan Cukai
Secara bruto, penerimaan pajak hingga akhir 2025 mencapai Rp 2.278,8 triliun, menunjukkan pertumbuhan 3,7 persen dibandingkan realisasi bruto 2024 sebesar Rp 2.197,3 triliun.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 mencapai Rp 300,3 triliun. Angka ini setara dengan 99,6 persen dari target APBN dan relatif stagnan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Penerimaan cukai tercatat Rp 221,7 triliun, turun 2,1 persen seiring penurunan produksi hasil tembakau.
- Kinerja berbeda ditunjukkan oleh bea keluar yang melonjak 36 persen. Kenaikan ini didorong oleh harga minyak sawit mentah (CPO) yang meningkat, volume ekspor sawit yang lebih tinggi, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
- Penerimaan bea masuk tercatat Rp 50,2 triliun, turun 5,3 persen. Penurunan ini disebabkan oleh perlambatan impor dan peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas.
Di sisi penindakan, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan 792 juta batang pada 2024, meskipun operasi penindakan relatif stabil.






