Otomotif

Wajib Tahu: Perbedaan PKB Tahunan dan Lima Tahunan serta Cara Manfaatkan Keringanan Pajak DKI

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memahami perbedaan mendasar antara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Meskipun keduanya merupakan kewajiban pajak, terdapat perbedaan signifikan dalam fungsi, proses administrasi, dan konsekuensi yang menyertainya.

PKB Tahunan: Rutinitas dan Pengesahan STNK

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PKB tahunan adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Proses ini melibatkan pembayaran pokok PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masa berlaku satu tahun.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kemudahan menjadi salah satu ciri khas PKB tahunan. Proses kepengurusannya relatif cepat dan fleksibel. Wajib pajak dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi SIGNAL, atau secara luring melalui layanan drive thru dan gerai Samsat yang tersebar.

PKB Lima Tahunan: Ganti Pelat Nomor dan Verifikasi Fisik

Berbeda dengan PKB tahunan, PKB lima tahunan merupakan proses yang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini juga dikenal sebagai penggantian pelat nomor kendaraan. Di dalamnya, wajib pajak akan melakukan pembayaran PKB, cek fisik kendaraan, penerbitan STNK baru, serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Karena adanya kebutuhan verifikasi fisik kendaraan, PKB lima tahunan hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Hal ini memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan, sekaligus memperbarui identitas kendaraan.

Tujuan Berbeda di Balik Dua Jenis PKB

Adanya dua jenis proses PKB ini memiliki tujuan yang jelas. PKB tahunan berfungsi untuk memastikan status pajak kendaraan tetap aktif dan sah secara hukum. Sementara itu, PKB lima tahunan bertujuan untuk memperbarui identitas kendaraan dan memastikan bahwa data administrasi sesuai dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov DKI Jakarta

Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Fasilitas pembebasan sanksi ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena pembebasan sanksi diberikan secara otomatis. Cukup dengan membayar pokok pajak yang tertunggak, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan ini.

Mureks