Tren

UU APBN 2026 Beri Kewenangan Baru Menkeu Purbaya: Audit Penerimaan Negara dan Kelola SAL Valas

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 resmi memperluas kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dua peran baru yang signifikan ini diatur dalam Pasal 31 ayat 2 serta Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan fiskal negara.

Kewenangan Rekomposisi SAL dan Audit Penerimaan Negara

Salah satu kewenangan baru yang disematkan pada Menkeu Purbaya adalah kemampuan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas) dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur penggunaan SAL untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mitigasi risiko pasar, dengan penempatan dana selain di Bank Indonesia (BI).

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).”

Selain itu, Menteri Keuangan juga kini memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37, menggantikan substansi sebelumnya yang mengatur tentang pemberian pinjaman kepada pemerintah asing. Catatan Mureks menunjukkan, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam penerimaan negara.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pandangan Ekonom: Fleksibilitas Krusial, Hindari Spekulasi

Menanggapi perubahan ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing, sangat krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat. Menurutnya, aturan Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 ini berfungsi sebagai ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri.

“Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujar Wijayanto kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Wijayanto memberikan catatan penting. Ia menekankan bahwa kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan untuk aktivitas spekulasi. “Pemerintah jangan tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs,” tegasnya.

Wijayanto menambahkan, meskipun ketentuan anyar ini tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya, ia tidak melihatnya akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter. Ia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas. “Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.

Senada dengan Wijayanto, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky juga menjelaskan bahwa penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 ini tidak akan mengganggu otoritas moneter. “Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2025).

Mureks