Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan data tersebut dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan komitmen Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia,” ujar Kiki.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima total 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan lainnya menyangkut investasi ilegal. Catatan Mureks menunjukkan, tingginya angka pengaduan ini mengindikasikan masifnya penyebaran praktik keuangan ilegal di tengah masyarakat.
Upaya Pemblokiran dan Koordinasi Lintas Lembaga
Selain menghentikan entitas, Satgas PASTI juga proaktif dalam memblokir sarana komunikasi yang digunakan oleh pelaku. Pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Koordinasi juga dilakukan untuk memantau laporan penipuan. Per 30 November 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. “Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud,” tambah Kiki.
Layanan dan Pengaduan Konsumen OJK
OJK juga melaporkan aktivitas layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Tercatat 536.267 permintaan layanan diterima, termasuk 56.620 pengaduan konsumen. Angka ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan penanganan masalah di sektor jasa keuangan.
Kiki merinci distribusi pengaduan tersebut berdasarkan sektor. “Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank,” jelasnya.






