Tren

Uji Materiil Larangan Merokok Saat Berkendara: Menilik Aturan di Berbagai Negara

Wacana mengenai larangan merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syah Wardi menilai Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ mengandung multitafsir, khususnya pada frasa “mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Menurutnya, aturan tersebut tidak merinci secara jelas aktivitas apa saja yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Dalam permohonannya, Syah Wardi secara spesifik meminta agar MK menetapkan larangan mutlak terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Menanggapi permohonan ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyatakan bahwa permintaan untuk mengubah pasal tersebut akan sulit direalisasikan. Pernyataan ini disampaikan Jusri kepada Kompas.com pada Kamis (8/1/2026).

Sulitnya Larangan Mutlak dan Pendekatan Negara Lain

“Kalau mau bukan mengubah, tetapi menambahkan penjelasan. Bahwa seorang pengemudi itu wajib mengemudikan dalam konsentrasi dan tidak boleh melakukan sesuatu pekerjaan lain yang bisa mengganggu konsentrasi,” kata Jusri.

Jusri menjelaskan, di banyak negara, aturan mengenai merokok saat mengemudi umumnya tidak dituliskan secara eksplisit sebagai larangan mutlak. Larangan tersebut lebih sering dikaitkan dengan keberadaan kelompok rentan di dalam kendaraan.

“Memang ada satu atau dua negara di dunia ini yang secara tegas melarang pengemudi merokok sambil menyetir. Negara lain cuma dikatkan dengan hal-hal yang lain,” imbuhnya.

Catatan Mureks menunjukkan, Italia, Latvia, Lithuania, dan Turki menjadi beberapa negara yang secara tegas melarang merokok saat mengemudi. Di negara-negara ini, tindakan merokok di balik kemudi dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, mayoritas negara di Eropa, Amerika, dan Inggris menerapkan aturan secara parsial. Artinya, pengemudi dilarang merokok jika terdapat anak di bawah 18 tahun atau ibu hamil di dalam mobil. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap penumpang yang lebih rentan terhadap dampak asap rokok.

Singapura memiliki regulasi yang sedikit berbeda. Di negara tersebut, larangan merokok berlaku di kendaraan umum dan kendaraan sewaan. Namun, di mobil pribadi, merokok masih diperbolehkan selama asap rokok tidak keluar dan membahayakan orang lain di area yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Hal ini menunjukkan upaya menyeimbangkan hak individu dengan perlindungan kesehatan publik.

Mureks