PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) secara resmi mengagunkan aset senilai Rp13,94 triliun untuk mengamankan fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dari Danantara. Langkah ini diambil perseroan dalam upaya merestrukturisasi dan menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.
Nilai aset yang dijaminkan tersebut, menurut catatan Mureks, mencapai lebih dari 50% dari total kekayaan bersih perseroan. Penjaminan aset ini dilakukan pada 8 Januari 2026, menyusul persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Desember 2025, serta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang diteken pada 19 Desember 2025.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Fasilitas pinjaman dari Danantara ini memiliki nilai maksimal Rp4,93 triliun, atau setara dengan sekitar US$295 juta. Dana tersebut dibagi menjadi dua komponen utama:
- Pinjaman modal kerja sebesar Rp4,182 triliun dengan tenor minimal lima tahun.
- Pinjaman sebesar Rp752,8 miliar dengan tenor minimal enam tahun.
Dana pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan vital perseroan. Sebagian besar akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional harian. Selain itu, dana juga akan membiayai Program Pengunduran Diri Secara Sukarela (Golden Handshake) serta Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window.
Proses penjaminan aset ini melibatkan empat instrumen hukum, yaitu jaminan fidusia atas persediaan, fidusia atas tagihan, gadai rekening, serta hak tanggungan. Total nilai aset yang dijaminkan secara spesifik mencapai Rp13.944.314.400.000.





