Nasional

Tinjauan Mendalam Hukum Murtad dalam Islam: Antara Syariat dan Polemik Hak Asasi Manusia

Isu murtad menjadi pembahasan krusial dalam diskursus halal living di tengah masyarakat yang majemuk. Pemahaman komprehensif mengenai definisi dan hukum murtad dalam Islam sangat diperlukan agar umat Islam dapat menjalani kehidupan sesuai syariat. Artikel ini mengulas definisi, dasar hukum, serta keterkaitannya dengan hak asasi manusia (HAM) berdasarkan sumber-sumber Islam dan penjelasan para ahli.

Definisi Murtad dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, murtad didefinisikan sebagai tindakan keluar dari agama Islam secara sadar setelah sebelumnya beriman. Menurut Sobhan dan Kholidah Muhammad Ridho dalam jurnal Murtad: Hubungannya dengan Hukum Islam dan HAM, murtad dipahami sebagai tindakan meninggalkan keyakinan Islam melalui ucapan, perbuatan, atau keyakinan baru yang bertentangan dengan ajaran.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Istilah murtad sendiri berasal dari kata ‘irtidad’ yang bermakna kembali atau berpaling dari sesuatu. Secara istilah, murtad merujuk pada perilaku meninggalkan agama Islam dengan sadar dan sengaja, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Perilaku ini dapat berupa pernyataan lisan, tindakan nyata, atau keyakinan dalam hati yang menolak ajaran Islam, seperti mengingkari rukun iman, menolak kewajiban salat, atau memeluk agama lain.

Mayoritas ulama sepakat bahwa murtad merupakan dosa besar dalam Islam. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum syariat sebagai upaya menjaga umat Islam agar tetap berada pada jalan yang benar dan terhindar dari penyimpangan akidah.

Hukum Orang Murtad dalam Islam

Hukum bagi orang murtad dalam Islam bersifat tegas dan mengacu pada nash syar’i. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan konsekuensi bagi mereka yang murtad, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 217:

yas’alûnaka ‘anisy-syahril-ḫarâmi qitâlin fîh, qul qitâlun fîhi kabîr, wa shaddun ‘an sabîlillâhi wa kufrum bihî wal-masjidil-ḫarâmi wa ikhrâju ahlihî min-hu akbaru ‘indallâh, wal-fitnatu akbaru minal-qatl, wa lâ yazâlûna yuqâtilûnakum ḫattâ yaruddûkum ‘an dînikum inistathâ‘û, wa may yartadid mingkum ‘an dînihî fa yamut wa huwa kâfirun fa ulâ’ika ḫabithat a‘mâluhum fid-dun-yâ wal-âkhirah, wa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan.” Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya (QS.Al-Baqarah: 217)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa barang siapa murtad lalu meninggal dunia dalam keadaan kafir, amal mereka akan sia-sia di dunia dan akhirat. Selain itu, hadis Nabi juga menegaskan bahwa hukuman dunia bagi murtad adalah berat. Dalil lain terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 106:

mang kafara billâhi mim ba‘di îmânihî illâ man ukriha wa qalbuhû muthma’innum bil-îmâni wa lâkim man syaraḫa bil-kufri shadran fa ‘alaihim ghadlabum minallâh, wa lahum ‘adzâbun ‘adhîm

Siapa yang kufur kepada Allah setelah beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa (mengucapkan kalimat kekufuran), sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanannya (dia tidak berdosa). Akan tetapi, siapa yang berlapang dada untuk (menerima) kekufuran, niscaya kemurkaan Allah menimpanya dan bagi mereka ada azab yang besar (QS. An-Nahl:106)

Sanksi utama bagi murtad menurut syariat adalah hukuman berat yang ditetapkan setelah melalui proses hukum. Penegakan hukuman ini bertujuan menjaga kemurnian akidah umat Islam dan stabilitas sosial. Hikmah di balik penegakan hukum atas murtad adalah untuk melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan menjaga solidaritas umat Islam, yang dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran agama dan tatanan kehidupan bersama.

Murtad dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Perdebatan mengenai murtad kerap muncul dalam konteks hak asasi manusia modern. Banyak pihak menyoroti apakah sanksi atas murtad sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang diusung oleh nilai-nilai HAM universal. Mureks mencatat bahwa isu ini seringkali menimbulkan ketegangan antara syariat Islam dan pandangan masyarakat global saat ini.

Pendekatan hukum Islam terhadap HAM terkait murtad dapat dipahami melalui penekanan pada tanggung jawab sosial dan perlindungan akidah. Islam memandang bahwa kebebasan beragama harus tetap berada dalam koridor menjaga ketertiban dan nilai dasar masyarakat, serta melindungi kemurnian keyakinan umat.

Kesimpulan

Pengertian murtad dalam Islam adalah tindakan meninggalkan agama secara sadar, dengan hukum yang tegas berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Umat Islam perlu memahami bahwa aturan ini bukan sekadar sanksi, melainkan juga upaya menjaga kemurnian akidah dan keharmonisan sosial. Isu murtad menantang umat Islam dalam menerapkan prinsip halal living di era modern. Keseimbangan antara keyakinan, hukum agama, dan penghormatan terhadap hak asasi menjadi refleksi penting agar kehidupan tetap harmonis dan damai.

Mureks