Situasi tak terduga seringkali terjadi saat seseorang sedang khusyuk menunaikan salat. Salah satunya adalah ketika ponsel di saku tiba-tiba berdering keras karena lupa dimatikan. Momen ini kerap memicu kepanikan, menimbulkan pertanyaan apakah harus membiarkannya saja meski mengganggu jemaah lain, atau segera mematikannya? Lebih lanjut, apakah gerakan mematikan ponsel tersebut dapat membatalkan salat?
Artikel ini akan mengulas tuntas mengenai hukum mematikan ponsel saat salat dan batasan gerakan yang diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan pandangan fikih.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Pentingnya Kesiapan Lahir dan Batin dalam Salat
Salat merupakan rukun Islam kedua, sebuah sarana Mi’raj bagi seorang mukmin untuk bertemu dengan Allah SWT. Kesakralan ibadah ini ditekankan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Artinya: “Salatlah kalian seperti kalian melihat aku salat.” (HR Bukhari dan Ahmad)
Selain kesucian dari hadas dan menutup aurat, kesiapan batin untuk menjaga kekhusyukan adalah esensial. Di era modern, ponsel menjadi sumber gangguan utama melalui notifikasi dan panggilan. Oleh karena itu, mematikan ponsel atau mengaktifkan mode senyap sebelum salat seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap muslim. Mureks mencatat bahwa langkah preventif ini sangat dianjurkan demi menjaga konsentrasi ibadah.
Hukum Mematikan Ponsel saat Salat
Jika ponsel telanjur berdering saat salat sedang berlangsung, para ulama berpendapat bahwa segera mematikannya adalah langkah yang bijak. Tindakan ini bertujuan agar konsentrasi diri sendiri dan jemaah lain tidak terganggu.
Sebagian besar ulama menyatakan bahwa gerakan mematikan ponsel tidak membatalkan salat, selama dilakukan dengan gerakan yang sedikit dan tidak bermaksud main-main. Pandangan ini merujuk pada penjelasan Sayyid Bakri Syatha dalam kitab Ianatut Thalibin sebagaimana dikutip dari laman Kemenag:
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya: “Ketidakbatalan salat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka salatnya menjadi batal.”
Batasan Gerakan dalam Salat Menurut Mazhab Syafi’i
Untuk memahami sejauh mana gerakan diperbolehkan, seperti merogoh saku untuk mematikan ponsel, penting untuk memahami batasan gerak dalam mazhab Syafi’i. Mengutip laman Kemenag dari kitab Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin karya Imam an-Nawawi dan kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Maliabari, berikut adalah rinciannya:
- Aturan Tiga Kali Gerakan
Gerakan dianggap membatalkan salat jika dilakukan sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanpa jeda lama. Apabila gerakan dilakukan secara terpisah dengan jeda, maka hitungannya akan kembali ke awal.
- Definisi Satu Gerakan
Satu rangkaian gerakan, misalnya merogoh saku lalu kembali ke posisi semula, dihitung satu kali jika dilakukan secara langsung (ittishal).
- Gerakan Kecil
Gerakan pada jari-jari, bibir, atau lidah, seperti menggeser tombol senyap dengan jari tanpa menggerakkan telapak tangan secara berlebihan, termasuk gerakan kecil. Gerakan ini tidak membatalkan salat, meskipun jika dilakukan berulang kali hukumnya makruh.
- Gerakan Refleks
Gerakan yang terjadi tanpa sengaja, seperti kaget atau menggigil karena kedinginan, menurut Syekh Zainuddin al-Maliabari adalah hal yang dimaafkan dan tidak membatalkan salat.
Dengan demikian, mematikan ponsel yang berdering saat salat diperbolehkan, bahkan dianjurkan demi menjaga ketenangan masjid dan kekhusyukan jemaah. Kuncinya adalah melakukannya dengan gerakan seminimal mungkin dan diniatkan semata-mata untuk kemaslahatan ibadah, bukan untuk bermain-main.
Namun, untuk menghindari keraguan dan menjaga kekhusyukan optimal, sangat disarankan untuk memeriksa kembali kondisi ponsel sebelum memulai takbir. Wallahu a’lam.






