Lifestyle

Doktif: “Ora Sudi!” Tolak Mentah Tawaran Damai Richard Lee dalam Kasus Hukum

Perseteruan hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dan dokter Richard Lee semakin memanas. Doktif secara tegas menolak tawaran perdamaian dari pihak Richard Lee, meskipun dirinya kini juga berstatus tersangka atas laporan dokter kecantikan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan. Penolakan ini disampaikan Doktif setelah Richard Lee menghentikan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dengan alasan kesehatan.

Doktif mengungkapkan bahwa kuasa hukum Richard Lee sempat membuka pembicaraan mengenai ‘tukar guling’ kasus. Tawaran tersebut mengusulkan agar kedua belah pihak saling mencabut laporan untuk mengakhiri masalah hukum yang berkepanjangan ini. Namun, Doktif langsung menepis tawaran tersebut.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

“Tadi juga sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin gak Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ (Polda Metro Jaya), kita nanti cabut di Jakarta Selatan’. Langsung jawaban Doktif ora sudi!” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Penolakan keras Doktif bukan tanpa alasan. Ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polres Metro Jakarta Selatan merupakan upaya untuk menekannya agar melunak. Doktif menegaskan tidak akan terpengaruh oleh strategi tersebut dan tetap pada pendiriannya untuk memproses laporan kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.

“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif TSK (tersangka) UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut PMJ. Jangan berharap itu terjadi, itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegas Doktif.

Bagi Doktif, kasus ini telah melampaui urusan pribadi, menyentuh integritas profesi dokter yang menurutnya telah dirusak oleh tindakan Richard Lee. “Doktif muncul dari awal, Doktif meminta dia untuk tidak melawan karena dia salah. Tapi yang dia lakukan terus-menerus menyerang Doktif, bahkan tangan kanannya sekalipun, Hans, terus menyerang Doktif hingga kemarin,” beber Doktif.

Latar Belakang Konflik Hukum

Mureks mencatat bahwa kasus ini bermula dari konten-konten investigatif Doktif yang membongkar dugaan ketidaksesuaian isi kandungan (overclaim) pada produk kecantikan milik Richard Lee, salah satunya adalah White Tomato. Doktif kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, yang dianggap merugikan masyarakat awam.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Ketegangan antara keduanya memuncak di akhir tahun 2025 ketika baik Richard Lee maupun Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, sementara Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Doktif justru menantang Richard Lee untuk beradu data secara terbuka di pengadilan. Ia mendesak agar kasus hukumnya segera diproses hingga tahap P21 (lengkap) agar kebenaran segera terungkap di hadapan hukum dan masyarakat luas. “Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali, Doktif berharap kamu akan ditahan untuk next panggilan berikutnya. Jalani saja prosesnya karena ini akan diawasi oleh masyarakat. Kita enak bongkarnya di pengadilan!” pungkasnya.

Mureks