Aktor Ammar Zoni memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (08/01/2026). Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Ammar secara mengejutkan menyatakan menarik seluruh keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, dengan alasan adanya tekanan saat proses pemeriksaan.
Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni menguraikan kronologi kejadian yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Kesaksiannya dimulai dengan perkenalan seorang tahanan bernama Jaya, yang baru sekitar satu minggu menempati kamar yang sama dengannya.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Kronologi Penawaran Narkoba di Rutan
Ammar menjelaskan, dalam satu kamar tersebut terdapat empat orang, yakni dirinya, Febri, Black, dan Jaya. Sebagian besar tahanan di kamar itu tersangkut perkara narkotika. Ia kemudian mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba besar di Rutan Salemba.
“Jadi kita semua tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba. Waktu itu masih ada di tanggal 31,” beber Ammar, merujuk pada Andre sebagai “bos besar” narkoba di rutan.
Menurut Ammar, pada tanggal 31 Desember, Jaya sempat menawarkan kepadanya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan penolakan tawaran tersebut.
Peristiwa berlanjut pada 3 Januari, setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum akhirnya pada malam harinya petugas melakukan penggeledahan. “Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga,” tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Ammar mengakui memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel lain yang merupakan barang gadai dari sesama tahanan. Petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya.
Penarikan Keterangan BAP dan Tekanan Pemeriksaan
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba pada dirinya, Ammar tetap dibawa bersama Black dan Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sinilah Ammar mengaku mengalami tekanan. “Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Ammar.
Saat ditanya hakim mengenai keterangan di BAP, Ammar dengan tegas menyatakan menarik seluruh keterangannya. “Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya,” ujarnya.
Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan menyebut seluruh permasalahan berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain. “Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkasnya.
Mureks mencatat bahwa pernyataan Ammar ini kontras dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menyatakan Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






