Kehidupan rumah tangga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sepenuhnya menjadi ranah pribadi. Negara secara tegas mengatur berbagai aspek, termasuk praktik poligami, melalui serangkaian peraturan yang ketat.
Ketentuan mengenai poligami bagi PNS ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Berdasarkan pantauan Mureks dari informasi yang diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resmi Kantor Regional III @regional3bkn, seorang PNS pria yang telah beristri dan berencana menikah lagi wajib mengantongi izin poligami terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.
Permintaan izin tersebut harus diajukan secara tertulis kepada pejabat melalui atasan langsung. Pemohon wajib melampirkan alasan-alasan kuat, seperti istri sakit berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki anak.
Dasar pengaturan ini merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983.
Selain alasan kuat, PNS pria juga dikenakan sejumlah syarat tambahan. Syarat-syarat tersebut meliputi persetujuan tertulis dari istri pertama, bukti penghasilan yang cukup yang dibuktikan dengan lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), serta janji tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri.
Izin poligami dapat ditolak jika bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi syarat yang lengkap, atau berpotensi mengganggu pekerjaan dan kinerja PNS yang bersangkutan.
Mureks mencatat bahwa Kantor Regional III BKN pada Rabu (6/8/2025) pernah menegaskan, “Izin ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi syarat lengkap, sampai dengan bisa mengganggu pekerjaan,” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) hingga (4) PP Nomor 10 Tahun 1983.
Sementara itu, bagi PNS wanita, negara secara tegas melarang mereka untuk menjadi objek poligami. Artinya, seorang PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Larangan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa urusan percintaan dan rumah tangga PNS, termasuk poligami, diatur secara detail oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.






