Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 telah melewati tahapan-tahapan yang semestinya.
Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/1). Menurutnya, proses legislasi kedua undang-undang tersebut telah memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa pembahasan KUHAP, khususnya, memakan waktu cukup lama dalam mengakomodasi partisipasi publik. “Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik,” imbuhnya.
Meski demikian, Dasco menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan kehadiran KUHP dan KUHAP. Ia juga menyayangkan maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kedua regulasi tersebut di media sosial.
“Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu. Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco.
Mureks mencatat bahwa Dasco mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan dalam KUHP dan KUHAP untuk menempuh jalur hukum melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai, apa namanya, hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” jelas Dasco.
Ia menekankan bahwa uji materi adalah mekanisme yang tepat untuk membuktikan apakah undang-undang tersebut baik dari sisi formil maupun materiil. “Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ,” pungkasnya.






