Tren

Strategi Penegakan Hukum Purbaya Diragukan Mampu Kejar Target Pajak Rp2.357,7 T

JAKARTA – Ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026 melalui penegakan hukum dinilai tidak akan cukup kuat. Strategi yang berfokus pada penindakan praktik under-invoicing ekspor sawit hingga perburuan perusahaan baja dan bangunan ilegal ini diragukan efektivitasnya dalam mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, pada Jumat (9/1/2026), menyatakan bahwa upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan pidana secara historis memberikan kontribusi yang sangat minim terhadap total penerimaan pajak. Catatan Mureks menunjukkan, berdasarkan data periode 2018—2024, rata-rata penerimaan dari pemeriksaan bukti permulaan hanya berkisar Rp2,28 triliun per tahun. Sementara itu, realisasi dari denda pidana pajak rata-rata hanya Rp1,46 triliun per tahun.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Jadi, kalau bergantung dari penegakan hukum, saya kira tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan potensi shortfall penerimaan pada tahun ini. Tidak akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026, masih jauh,” ujar Fajry.

Mureks merangkum, untuk mencapai target Rp2.357,7 triliun pada 2026, pemerintah harus menambah penerimaan pajak sebesar Rp439,87 triliun, atau naik 22,96% dari realisasi 2025 yang ‘hanya’ mencapai Rp1.917,6 triliun. Fajry menilai kenaikan target ini terlampau tinggi jika hanya mengandalkan strategi penindakan pengemplang pajak.

Menurutnya, bahkan untuk mengejar realisasi 87,6% dari target APBN tahun ini saja, pemerintah membutuhkan tindakan yang luar biasa. Sebagai perbandingan, dalam kondisi ekonomi ekspansif, tambahan penerimaan biasanya hanya berkisar Rp150 triliun—Rp200 triliun. “Tambahan penerimaan sebesar Rp283 triliun [gap dari target moderat] pada akhir tahun itu luar biasa besar. Dari regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan pun, saya belum melihat effort pemerintah akan mampu mengejar target penerimaan pada tahun ini,” tambahnya.

Selain nominal yang relatif kecil, Fajry juga menyoroti kendala waktu dalam proses penegakan hukum. Proses hukum perpajakan, mulai dari bukti permulaan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi penagihan, memakan waktu panjang. Proses bukti permulaan saja tidak memiliki batas waktu pasti dan bisa memakan waktu tahunan. “Proses paling awal ya bukti permulaan, seingat saya tidak ada batas waktunya dan bisa sampai tahunan. Sedangkan dari data, penerimaan dari bukti permulaan tidak signifikan dalam penerimaan pajak,” tutup Fajry, menegaskan bahwa strategi ini tidak cocok untuk kebutuhan mendesak menutup defisit anggaran tahun berjalan.

Purbaya Tegaskan Tak Ada Toleransi Kebocoran

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara. Hal ini demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran. Purbaya mengungkapkan, strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan.

Ia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025. “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026). Teguran tersebut terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik under-invoicing dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara. Berdasarkan temuan tim Lembaga National Single Window (LNSW), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan under-invoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya. “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal atau industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan. Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini. “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

Purbaya menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan, Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka. “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

Mureks