Lifestyle

Status Anak Hasil Zina dalam Islam: Nasab Hanya pada Ibu Meski Menikah dengan Pria Lain

Advertisement

Setiap anak yang lahir ke dunia pada dasarnya dalam keadaan fitrah. Namun, dalam Islam, ketentuan hubungan orang tua melalui pernikahan yang sah menjadi penentu dalam menetapkan status seorang anak. Lantas, bagaimana sebenarnya status anak hasil zina dalam Islam, terutama jika ibunya kemudian menikah dengan laki-laki lain?

Status Anak Hasil Zina dalam Islam

Dikutip dari buku Hukum Islam Dalam Kehidupan Modern: Kajian Tentang Perkawinan, Kesehatan oleh Umi Khusnul Khotimah, nasab dalam hukum Islam adalah hubungan kekerabatan yang diakui antara anak dengan ayah atau ibu biologisnya. Namun, anak hasil perzinaan hanya memiliki nasab dengan ibunya. Mereka tidak memiliki hubungan darah yang sah dengan ayah biologisnya, sebab hubungan tersebut tidak melalui pernikahan yang sah.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Dasar hukum mengenai hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW:

نَصُّهُ: “الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ .” رواه البخاري ومسلم

Artinya: “Anak itu milik (hasil) dari tempat tidur (suami istri), sedangkan bagi pezina adalah kerugian (keburukan).” (HR Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Jika Ibu Menikah dengan Pria Lain?

Lantas, bagaimana nasab anak tersebut jika ibunya menikah dengan laki-laki lain? Status anak tersebut tetap sama. Ia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda tentang anak hasil zina:

Advertisement

قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا ” لأهل أمه من كانوا”

“Bagi keluarga ibunya” (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat lain, dari ‘Amru Bin Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث ” ( رواه الترمذى – سنن الترمذى

“Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan”. (HR Tirmidzi)

Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menetapkan fatwa terkait status anak hasil zina menurut Islam. Hal ini diatur dalam Fatwa Nomor 11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, yang menyatakan:

  • Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya.
  • Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  • Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
  • Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an nasl).
  • Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
    • mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut
    • memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah
  • Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Advertisement
Mureks