Lifestyle

Panduan Lengkap Sholat Subuh di Perjalanan: Tata Cara dan Ketentuan Kiblat di Kendaraan

Advertisement

Sholat Subuh memiliki waktu pelaksanaan yang terbilang singkat dibandingkan sholat fardhu lainnya. Kondisi ini seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi umat muslim yang sedang dalam perjalanan jauh menggunakan kereta, pesawat, maupun kapal laut yang tidak memungkinkan untuk berhenti.

Dalam situasi demikian, terdapat ketentuan tersendiri dalam pelaksanaan sholat Subuh. Terlebih jika perjalanan yang dilakukan tidak memungkinkan untuk berhenti di masjid atau tempat sholat. Berikut panduan dan tata cara sholat Subuh yang dapat dilakukan saat dalam perjalanan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Hukum Sholat dalam Perjalanan

Meskipun sedang dalam perjalanan, sholat tetap wajib ditunaikan. Ahmad Sarawat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat menjelaskan, dasar hukum melakukan sholat dalam perjalanan di atas kendaraan ditetapkan dari beberapa hadits.

Salah satunya adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah sholat di atas kendaraannya menuju ke arah timur. Namun, untuk sholat wajib, beliau turun dan sholat menghadap kiblat.

“Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya menuju ke arah timur. Namun ketika beliau sholat wajib, beliau turun dan sholat menghadap kiblat.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sholat sunnah di atas kendaraan. Namun, untuk sholat wajib (fardhu), beliau memilih untuk turun dari kendaraan.

Dalam riwayat lain, dijelaskan kondisi saat Rasulullah SAW sholat wajib di atas kendaraan. “Dari Ya’la bin Umayyah bahwa Rasulullah SAW melewati suatu lembah di atas kendaraannya dalam keadaan hujan dan becek. Datanglah waktu sholat, beliau pun memerintahkan untuk dikumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau maju di atas kendaraan dan melakukan sholat, dengan membungkukkan badan (saat rukuk dan sujud), dimana membungkuk untuk sujud lebih rendah dari membungkuk untuk rukuk.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

Advertisement

Tata Cara Sholat Subuh di Kendaraan

Jika seorang muslim memasuki waktu sholat Subuh ketika dalam perjalanan dan tidak memungkinkan untuk berhenti, sholat Subuh tetap wajib dilakukan meski harus di kendaraan. Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, ketika melaksanakan sholat dengan duduk di kendaraan, pandangan tidak harus menghadap kiblat, tetapi niat dalam hati tetap menghadap ke kiblat. Gerakan rukuk dilakukan dengan menundukkan kepala, sementara sujud dilakukan dengan menundukkan badan lebih rendah dari posisi rukuk.

Berikut adalah tata cara sholat Subuh jika dalam perjalanan:

  • Takbiratul ihram, dilakukan dengan duduk di kursi.
  • Tangan bersedekap membaca Iftitah, Al-Fatihah, dan surah lainnya seperti sholat pada umumnya.
  • Rukuk, dilakukan dengan cara duduk di kursi kendaraan, dan posisi badan dicondongkan ke depan.
  • Sujud, posisi badan lebih dicondongkan ke bawah, dan lebih condong dari posisi rukuk.
  • Duduk di antara dua sujud, dengan cara duduk pada kursi kendaraan.
  • Pada rakaat berikutnya, melakukan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.
  • Melakukan tasyahud akhir dengan cara duduk di kursi kendaraan.
  • Sholat diakhiri dengan salam.

Ketentuan Kiblat Saat Sholat dalam Perjalanan

Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah dalam buku Fikih mereka menjelaskan, ketika sholat dalam kendaraan, umat Islam disunnahkan untuk menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram. Setelah selesai takbiratul ihram, sholat dapat dilanjutkan dengan menghadap laju jalannya kendaraan yang ditumpangi.

Namun, jika tidak mengetahui secara jelas dan pasti arah kiblat, sholat dapat langsung menghadap laju jalannya kendaraan yang ditumpangi. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Anas bin Malik RA:

“Dari Anas bin Malik RA, ia berkata “Rasulullah SAW apabila sholat sunnah di atas kendaraan, ia menghadap kiblat lalu takbir untuk sholat, kemudian dia biarkan kendaraannya itu, maka dia sholat mengikuti arah mana saja kendaraan itu menuju.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ini secara spesifik merujuk pada sholat sunnah di atas kendaraan, yang memberikan kelonggaran dalam arah kiblat setelah takbiratul ihram.

Advertisement
Mureks