Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Bandung tetap beroperasi pada Rabu, 31 Desember 2025, di Ubertos, Jalan A.H. Nasution No. 4. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka sebelum memasuki libur panjang Tahun Baru 2026.
Pengendara di Kota Bandung dapat mendatangi lokasi SIM Keliling tersebut mulai pukul 09.00 WIB untuk mendaftarkan diri di loket yang telah disediakan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Penting bagi setiap pengendara untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM. Dokumen berkendara ini memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pembuatan. Apabila terlambat melakukan perpanjangan, bahkan hanya satu hari, pemohon diwajibkan untuk mengikuti kembali seluruh proses pembuatan SIM dari awal di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Ketentuan mengenai masa berlaku dan prosedur perpanjangan SIM ini diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Layanan SIM Keliling Bandung di Ubertos hari ini melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena terdapat perbedaan dalam prosedur maupun biaya yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan tambahan dalam proses perpanjangan SIM.






