Otomotif

SIM Domestik Indonesia Diakui di Sejumlah Negara ASEAN, Ini Daftar dan Aturan Khususnya

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana berkendara di luar negeri, baik untuk liburan, perjalanan dinas, maupun urusan bisnis, kini tidak perlu lagi khawatir mengenai legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik mereka. SIM Indonesia ternyata diakui dan berlaku di sejumlah negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Pengakuan ini didasarkan pada sebuah kesepakatan penting yang dikenal sebagai Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dengan adanya kesepakatan ini, WNI dapat menggunakan SIM Indonesia mereka tanpa harus mengurus SIM Internasional.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Cakupan Perjanjian dan Negara Anggota

Menurut catatan Mureks, perjanjian yang diterbitkan oleh ASEAN ini menjadi fondasi utama pengakuan SIM Indonesia di kawasan tersebut. Awalnya, hanya beberapa negara ASEAN yang tergabung dalam kesepakatan ini, meliputi Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Seiring berjalannya waktu, cakupan perjanjian diperluas. Pada tahun 1997, Vietnam, Laos, dan Myanmar turut bergabung. Kemudian, Kamboja menyusul pada tahun 1999, hingga akhirnya diikuti oleh negara-negara ASEAN lainnya yang mengakui penggunaan SIM domestik.

Adapun negara-negara ASEAN yang saat ini memberlakukan perjanjian pengakuan SIM domestik Indonesia antara lain:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura

Ketentuan Khusus di Beberapa Negara

Meskipun SIM domestik Indonesia diakui di negara-negara tersebut, terdapat beberapa aturan dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pengemudi. Tim redaksi Mureks merangkum, setiap negara memiliki kebijakan tersendiri:

  • Singapura: SIM domestik Indonesia hanya dapat digunakan selama maksimal 12 bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di negara tersebut.
  • Malaysia: Berbeda dengan negara lain yang disebutkan, pengemudi di Malaysia diwajibkan memiliki SIM Internasional serta SIM lokal yang masih berlaku saat berkendara. Ini menunjukkan adanya persyaratan tambahan di Malaysia meskipun sempat menjadi bagian dari kesepakatan awal.

Informasi mengenai pengakuan SIM domestik ini, termasuk daftar negara dan ketentuan yang berlaku, dapat ditemukan pada laman resmi Indonesia Baik. Dengan memahami aturan ini, WNI dapat berkendara di luar negeri dengan lebih aman dan sesuai hukum yang berlaku.

Mureks