Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pria Bawa Pil Logo Channel ke Lubuklinggau

oleh
oleh
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Ardi Wiranto (28), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang Akan Edarkan Pil Ekstasi logo Channel ke Lubuklinggau
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Ardi Wiranto (28), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang Akan Edarkan Pil Ekstasi logo Channel ke Lubuklinggau

MUREKS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas menangkap diduga pengedar narkoba.

Ia yakni Ardi Wiranto (28), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ardi Wiranto ini ditangkap Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.

BACA JUGA : Keyla Azzahra Purnama Lolos Paskibraka Tingkat Nasional 2023, Ternyata Hobinya Ini

BACA JUGA : Dara the Virgin, Dude Hijau Daun Hadiri di Festival Bukit Sulap di TOM Lubuklinggau

Polisi menangkapnya saat berada di dalam mobil travel hendak menuju ke Kota Lubuklinggau.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik bening.

Lalu di dalam pelastik bening berisikan 21 butir pil warna putih berlogo channel yang diduga jenis ekstasi dengan berat 11,62 gram.

BACA JUGA : Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

BACA JUGA : Biar Nggak Gagal Paham, Simak Nih Arti Hukuman Percobaan Sularno Oknum Guru Musi Rawas yang Tendang Murid

“Ditangkap saat melintas di Jalinsum Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Mura pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap AKP Herman Junaidi.

Barang bukti yang diamankan tersebut disimpan pelaku di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang yang dikenakannya.