Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah tegas dengan menagih denda kepada puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah. Hingga hari ini, tercatat 71 perusahaan telah dikenakan sanksi denda.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penagihan denda ini menyasar perusahaan sawit dan tambang. “Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Langkah ini merupakan implementasi dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denda Perusahaan Sawit
Dari total 71 perusahaan, sebanyak 49 di antaranya adalah perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran. Mereka diwajibkan membayar total denda senilai Rp 9.420.000.000.000. Hingga kini, baru Rp 1.844.965.750.000 yang telah dibayarkan ke negara.
Barita menambahkan, masih ada tiga korporasi sawit dari 49 perusahaan tersebut yang belum memenuhi kewajibannya. “Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban negara. “Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan,” tegas Barita.
Denda Perusahaan Tambang
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, sebanyak 22 perusahaan dinyatakan wajib membayar denda. Total denda yang harus dibayarkan oleh 22 perusahaan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 29,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, baru Rp 500 miliar yang telah masuk ke kas negara. Namun, sejumlah perusahaan tambang telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda, dengan total yang sudah masuk mencapai Rp 3.738.431.987.940. Pengejaran terhadap sisa pembayaran denda dari perusahaan tambang lainnya masih terus dilakukan.




