Nasional

Saling Klaim Somaliland: Ketika Kekuatan Politik Mengerdilkan Hukum Internasional di Panggung Global

Pengakuan Pemerintah Israel terhadap kedaulatan Republik Somaliland pada awal Januari 2026 telah memicu gelombang reaksi di tingkat global. Langkah ini, yang didorong oleh hasil riset Institute for National Security Studies (INSS) pada Desember 2025 mengenai Laut Merah, sontak menuai penolakan dan kecaman dari berbagai negara serta organisasi internasional.

Sejumlah pihak yang mengkritik tindakan rekognisi tersebut antara lain Mesir, African Union, Dewan Kerjasama Teluk, Venezuela, Qatar, Yaman, Iran, Sudan, Pakistan, dan Arab Saudi. Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, turut menyuarakan peringatan agar semua pihak mengutamakan perdamaian dan keamanan internasional, serta mematuhi hukum internasional yang berlaku. Sikap ini menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada kedaulatan Republik Federal Somalia, yang wilayahnya secara sah mencakup Somaliland.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Di tengah dinamika ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump masih mempelajari fenomena tersebut. Lantas, apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik fenomena saling klaim Somaliland ini?

Ujian Legitimasi Hukum Internasional

Dari kacamata konstruktivisme, fenomena ini menguji kekuatan hukum internasional. Konvensi Montevideo mensyaratkan sebuah entitas dapat menjadi negara berdaulat jika memenuhi empat kriteria: memiliki penduduk tetap, wilayah, pemerintahan, dan kemampuan menjalin hubungan internasional. Kemampuan terakhir ini kemudian berkembang menjadi pengakuan terhadap entitas tertentu sebagai negara berdaulat.

Kontrasnya, 143 negara di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengakui Palestina sebagai negara, namun konflik Israel-Palestina masih berlanjut. Di sisi lain, Somaliland justru ditolak oleh mayoritas negara dan entitas internasional. Jika tidak direspons dengan hati-hati, dua kejadian ini dapat memunculkan anggapan bahwa syarat-syarat berdirinya suatu negara berdaulat menurut hukum internasional menjadi tidak sahih.

Pertanyaan pun muncul: jika Palestina bisa berdiri sebagai negara berdaulat dengan pengakuan dari negara lain, mengapa Somaliland tidak? Situasi ini mengindikasikan pergeseran legitimasi negara berdaulat, dari yang semula berlandaskan hukum internasional menjadi kekuatan politik. Mureks mencatat bahwa apa yang dialami Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, baru-baru ini juga mengindikasikan transformasi serupa.

Dampak Politik dan Ancaman Separatisme

Pengakuan terhadap Somaliland juga telah memanaskan kondisi politik di Somalia. Presiden Somalia, Sheikh Mohamud, bahkan mengadakan sidang darurat dengan parlemen dan mengecam Israel, menyebut tindakan tersebut sebagai “invasi terang-terangan”.

Lebih jauh, sebagian negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat kini menghadapi potensi gerakan separatisme di wilayah mereka. Contohnya adalah Turki dengan Kurdi, Indonesia dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau Spanyol dengan Gerakan Separatisme Katalonia. Pengukuhan terhadap wilayah Somaliland dapat diinterpretasikan bahwa gerakan pemisahan diri adalah sesuatu yang lazim. Hal ini mendorong negara-negara yang mengakui Palestina untuk meredam cara berpikir yang menganggap biasa suatu klaim pemisahan.

Soliditas Kawasan sebagai Benteng

Dalam adu narasi ini, peran organisasi regional menjadi kunci. Uni Afrika, untungnya, bersikap jelas dengan tidak mendukung pengakuan Israel atas Somaliland. Namun, Uni Afrika masih memiliki pekerjaan berat untuk menyatukan Afrika yang masih berkutat pada persoalan konflik keamanan domestik di berbagai negara di Benua Afrika.

Sayangnya, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Uni Eropa juga masih bergulat dengan masalah di kawasan masing-masing. ASEAN masih harus diuji pada permasalahan rezim militer di Myanmar dan konflik Thailand–Kamboja. Sementara itu, Uni Eropa belum menemukan cara untuk mengakhiri konflik Ukraina–Rusia, dan Amerika Serikat perlahan menjaga jarak dengan Eropa dalam berbagai isu.

Jika organisasi kawasan mampu menahan narasi bahwa kekuatan politik dan keamanan lebih berkuasa dibanding hukum internasional—dengan cara selalu mengedepankan hukum internasional sebagai solusi—maka politik global akan terhindar dari situasi “saling kuat-kuatan” atau yang dalam ilmu politik dikenal sebagai kondisi anarki.

Mureks