Petugas keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Eka Kartjareja, mengungkap hasil penggeledahan di kamar sel tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dan sejumlah terdakwa lainnya. Eka mengaku menemukan sabu, ganja, hingga ekstasi dalam penggeledahan tersebut.
Keterangan itu disampaikan Eka saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain Ammar Zoni, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Penggeledahan Sel Tahanan
Eka menjelaskan, penggeledahan terhadap tiga terdakwa dilakukan pada 3 Januari 2025. Ia memulai penggeledahan di kamar sel Andi Muallim. Di sana, Eka mengaku menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Saya mendapatkan narkotika, diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus sedang yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, 7 paket kecil, dan 5 paket kecil, serta 1 bungkus kecil berisi ekstasi yang diduga ekstasi berwarna pink,” ujar Eka menirukan jawabannya saat ditanya jaksa di persidangan.
Barang bukti tersebut, lanjut Eka, ditemukan di samping tempat tidur Andi Muallim.
Setelah itu, Eka melanjutkan penggeledahan di sel Muhammad Rivaldi. Namun, ia tidak menemukan barang bukti apa pun di sel tersebut.
“Saya tidak menemukan apa-apa, akan tetapi karena ini perintah atasan, warga binaan tersebut saya bawa ke ruang staf pengamanan untuk dilaporkan kepada atasan,” kata Eka.
Terakhir, Eka melakukan penggeledahan di sel Ammar Zoni. Ia mengaku menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar.
“Saya geledah-geledah, dan geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat Pak. Satu kamar tapi ditingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,” jelas Eka.
Eka menegaskan bahwa ia hanya melakukan penggeledahan di kamar Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni. Ia juga menuturkan bahwa pihak kepolisian sudah berada di rutan saat penggeledahan tersebut dilakukan.
“Jadi kepolisian sudah ada, Bu, dari Koh Alim saya periksa, ada kepolisian. Berlanjut ke Muhammad Rivaldi, sudah ada kepolisian juga, Bu, dan terakhir Ammar Zoni, mohon maaf Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Itu kepolisian sudah ada, Pak,” tambahnya.
Bantahan Ammar Zoni
Dalam persidangan yang sama, Ammar Zoni membantah keras kepemilikan sabu dan ganja yang ditemukan di kamar selnya. Ammar menyebut keterangan saksi Eka keliru.
“Yang paling terpenting itu bukan barang saya Yang Mulia. Keterangan saksi banyak yang salah. Pertama, masalah kapasitas kamar, saya tidak sendiri. Kedua, pas penggeledahan saya tidak ada di TKP,” ujar Ammar Zoni.
Dakwaan Penjualan Narkotika
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa telah menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” demikian bunyi dakwaan jaksa.






