Berita

Saksi Karupam Rutan Salemba: Ammar Zoni dkk Akui Jual Sabu di Lingkungan Penjara

Advertisement

Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mengungkapkan pengakuan dua terdakwa kasus penjualan narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Hendra menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut mengakui menjual sabu di lingkungan Rutan Salemba. Kesaksian ini disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam persidangan, Hendra menjelaskan bahwa mulanya ia menggeledah Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih. Hendra kemudian menanyakan kepada Ardian mengenai 12 klip sabu yang sebelumnya ditemukan di kasur Terdakwa I Asep bin Sarikin. Ardian mengakui bahwa klip sabu tersebut berasal dari dirinya.

“Bapak tanyakan nggak barang itu?” tanya jaksa.

“Saya tanya dan dia pun mengetahui,” jawab Hendra.

“Terdakwa II yang mengantarkan? Memberikan ke Terdakwa I, ke Asep?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Hendra.

“Selain jenis sabu ini, ada jenis lain nggak?” tanya jaksa.

“Tidak ada, hanya sabu,” jawab Hendra.

Hendra melanjutkan, ia langsung menanyakan tujuan kepemilikan sabu tersebut kepada Ardian dan Asep. Keduanya mengakui bahwa sabu itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan di dalam Rutan Salemba.

“Ditanya nggak ke Terdakwa I dan Terdakwa II itu mereka memiliki itu tujuannya untuk apa?” tanya jaksa.

Advertisement

“Saya tanya untuk diperjualbelikan,” jawab Hendra.

“Itu yang menjawab perjualbelikan siapa? Asep atau Ardian?” potong hakim.

“Asep sama Ardian, dua-duanya,” jawab Hendra.

Namun, Hendra mengaku tidak menanyakan detail terkait asal sabu maupun harga jualnya. “Terus dia jual, dijual di mana, Pak?” tanya jaksa. “Di lingkungan,” jawab Hendra. “Di dalam?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hendra. “Ditanya nggak dia menjualnya ini per satu bungkus ini berapa harga?” tanya jaksa. “Saya tidak tanya,” imbuh Hendra.

Dakwaan Ammar Zoni dan Rekan

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni menjadi Terdakwa VI. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Jaksa penuntut umum menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Dugaan jual beli narkoba ini disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement