Nasional

Saksi di Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Nadiem: “Apa yang Disampaikan Jurist Sama dengan Saya Omongkan”

JAKARTA, Mureks – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki pengaruh dominan dalam pengaturan berbagai aspek di kementerian. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.

Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkapkan bahwa dominasi Jurist Tan bahkan membuat pegawai kementerian merasa takut. Sutanto hadir sebagai saksi dalam persidangan yang menyeret Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan) sebagai terdakwa.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Jurist Tan Diberi Kewenangan Luas

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan posisi Jurist Tan di Kemendikbudristek. Sutanto menjelaskan bahwa Jurist Tan diberikan kewenangan luas yang mencakup aspek penganggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM).

“Apa benar Jurist Tan ini, staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas? Bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jadi menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” cecar jaksa.

Sutanto membenarkan hal tersebut, merujuk pada pernyataan Nadiem Makarim sendiri. “Iya saya kira temen-temen di kementerian semuanya tahu. Karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah, tadi dari sisi penganggaran itu. Penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jelas Sutanto.

Staf Kemendikbudristek Takut

JPU kemudian membacakan keterangan Sutanto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tanggal 18 September 2025. Dalam BAP tersebut, Sutanto menyatakan, “Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan.”

Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Sutanto membenarkan. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” jawabnya.

Status Jurist Tan dan Perkembangan Kasus

Hingga berita ini diturunkan, Jurist Tan belum memberikan komentar terkait kesaksian tersebut. Jurist Tan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, bersama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.

Mureks mencatat bahwa Jurist Tan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dan belum ditahan. Perkaranya juga belum dilimpahkan ke pengadilan, sementara Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan pencarian.

Empat tersangka lainnya—Nadiem, Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah—telah dilimpahkan ke pengadilan dan perkaranya sedang bergulir. Dalam dakwaan, mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan para terdakwa ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Namun, pengacara Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa uang Rp 809 miliar yang didakwakan merupakan bentuk aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, menjelang penawaran saham perdana (IPO). Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan Nadiem secara pribadi setelah menjabat menteri, maupun dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Mureks