Berita

Said Iqbal: “UMP Jakarta Rp 5,7 Juta Tak Masuk Akal, Lebih Rendah dari Daerah Penyangga”

Aktivitas lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan parah pada Senin (29/12/2025) siang. Kemacetan ini disebabkan oleh aksi demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 14.04 WIB menunjukkan, kendaraan roda empat dan roda dua dari arah Gambir menuju Patung Kuda terhenti total. Akses jalan menuju Patung Kuda tertutup, memaksa pengendara berbelok ke Jalan Agus Salim dan selanjutnya ke Jalan Kebon Sirih. Suara klakson sesekali terdengar dari antrean kendaraan yang mengular hingga depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian berupaya mengatur lalu lintas agar kendaraan tetap dapat bergerak, meskipun dengan kecepatan rendah.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Buruh Tuntut UMP Jakarta Rp 5,8 Juta

Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang naik menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tuntutan tersebut di lokasi aksi. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Said Iqbal pada Senin (29/12).

Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta masih berada di bawah daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya gubernur melihat itu.”

Mureks