Internasional

Said Iqbal Soroti Ketimpangan UMSK Jabar 2026: Upah Pabrik Roti Lebih Tinggi dari Elektronik

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti dugaan ketimpangan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026. Menurut Mureks, keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait UMSK tersebut telah menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh.

Dalam konferensi persnya pada Jumat (2/1/2025), Said Iqbal mengungkapkan kejanggalan yang dinilai merugikan pekerja. Ia membandingkan upah minimum di sektor industri yang berbeda secara signifikan.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Revisi UMSK se-Jawa Barat justru makin hancur dan makin merugikan buruh se-Jawa Barat tersebut. Misalnya memuat pabrik kecap dan pabrik, upah minimumnya hampir roti mendekati Rp 6 juta, tapi pabrik elektronik multinasional justru upah minimumnya lebih rendah dari pabrik kecap dan pabrik roti,” kata Said Iqbal.

Ketimpangan ini, lanjut Iqbal, dianggap tidak masuk akal dan berpotensi memicu peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Justru revisi UMSK itu dapat membuat banyak PHK, gimana banyak PHK? Karena masuk akal tidak sih upah minimum di pabrik kecap lebih besar dari upah minimum di pabrik elektronik? Sepertinya ada yang mau matikan industri kecap dan roti lokal,” tegasnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa serikat buruh tidak menolak investasi asing. Buruh bahkan mendukung investasi besar-besaran, asalkan tidak ada kebijakan yang justru mematikan industri nasional demi melindungi industri asing. “Ini sangat janggal jika industri kecap dan roti dibebani upah tinggi hingga terancam tutup, sementara industri elektronik raksasa asing justru ditetapkan dengan upah lebih rendah,” jelasnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penetapan UMSK

Lebih lanjut, Said Iqbal menduga revisi UMSK Jawa Barat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pelanggaran ini, menurutnya, terletak pada mekanisme penetapan yang tidak sesuai prosedur.

Dalam konsideran revisi UMSK, disebutkan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Mureks mencatat bahwa PP 49 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan bahwa masukan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK harus berasal dari Dewan Pengupahan.

“Realitanya, Dewan Pengupahan Jawa Barat tidak pernah menggelar rapat. Ini sudah dianggap pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku,” ucap Said Iqbal.

Oleh karena itu, para buruh menuntut agar revisi UMSK Jawa Barat 2026 disesuaikan dengan rekomendasi yang diajukan oleh para bupati/walikota di Jawa Barat, bukan berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. “Terhadap UMSK di 19 wilayah Jawa Barat, memang sudah direvisi oleh KDM. Tetapi revisinya justru makin hancur dan makin merugikan para buruh se-Jawa. Kami minta revisi harus sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota,” pungkasnya.

Mureks