Ribuan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali menggelar demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi ini dilakukan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Untuk mengawal jalannya demonstrasi, sebanyak 1.659 personel gabungan telah disiagakan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menyatakan kehadiran aparat bertujuan untuk melayani dan menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api. Kombes Reynold menegaskan, personel diperintahkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan profesional dalam menghadapi massa aksi. Ia juga mengimbau orator dan peserta unjuk rasa untuk tetap tertib dan menghindari tindakan anarkis, seperti membakar ban bekas atau merusak fasilitas umum.
Selain itu, Reynold mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan Monas agar tidak terpancing provokasi. Bagi pengendara, ia menyarankan untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi selama unjuk rasa. Rekayasa lalu lintas, menurutnya, akan bersifat situasional dan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan.
“Pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutur Reynold.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa demonstrasi akan dimulai pukul 10.30 WIB. Ribuan buruh yang akan berpartisipasi berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta, dengan konvoi sepeda motor menuju Istana Negara.
Tuntutan Utama Massa Buruh:
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Referensi penulisan: news.detik.com






