Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Mabes Polri berhasil mengamankan ribuan karung bawang bombai ilegal di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/1/2026). Total 6.172 karung bawang bombai dengan berat mencapai 133,5 ton disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Penemuan ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. Selain itu, bawang bombai ilegal tersebut juga dicurigai mengandung bakteri penyebar penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Mureks merangkum, bawang bombai ilegal ini tidak memiliki dokumen resmi dan diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri turut berjaga di lokasi penemuan.
Untuk mencegah penyebaran penyakit dan dampak buruk lainnya, seluruh bawang bombai ilegal yang diamankan tersebut rencananya akan segera dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi petani lokal dari persaingan tidak sehat.






