Tangerang Selatan – Kepolisian Sektor Ciputat Timur menggerebek seorang penjual minuman keras (miras) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/12/2025). Operasi ini dilakukan menyusul adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga melalui hotline Polsek Ciputat Timur. “Telah melakukan operasi miras terkait adanya aduan dari masyarakat melalui hotline Polsek Ciputat Timur,” ujar Bambang kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek. Kepada penjual, polisi memberikan teguran keras dan imbauan agar tidak melanjutkan aktivitas penjualan miras tanpa izin. “Memberikan teguran dan imbauan untuk tidak berjualan miras tanpa ijin. Menegakkan hukum sesuai Perda, Tipiring (Tindak Pidana Ringan), bila masih berjualan,” tegas Bambang.
Puluhan botol miras yang telah diamankan rencananya akan segera dimusnahkan. Bambang menambahkan bahwa penindakan terhadap penjual miras akan terus digencarkan, terutama menjelang perayaan tahun baru dan bulan puasa Ramadan. “Kita cegah jelang pergantian tahun dan bentar lagi puasa Ramadan,” pungkasnya.






