Seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, nyaris menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (7/1/2026) sore. Pelaku, seorang pria berinisial R (29), berhasil diamankan warga setelah mengancam korban menggunakan obeng.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, membenarkan kejadian tersebut. “Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian disertai ancaman kekerasan,” kata Kompol Maman pada Kamis (8/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Modus Operandi Pelaku
Peristiwa ini terjadi di Desa Putat Nutug. Menurut keterangan polisi, modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. R mulanya menghampiri korban dan meminta diantarkan menggunakan sepeda motor milik remaja tersebut.
“Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan cara mengancam korban menggunakan sebuah obeng,” ujar Kompol Maman.
Saat perjalanan mencapai area jembatan, pelaku melancarkan aksinya. “Namun, saat berada di sekitar area jembatan, pelaku diduga mengancam korban dengan menodongkan obeng ke arah pinggang korban, sambil mengancam akan menusuk apabila tidak menuruti perintahnya,” jelas Kompol Maman.
Korban yang terkejut segera menghentikan kendaraannya dan dengan sigap mencabut kunci kontak. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi
Teriakan korban menarik perhatian warga yang dengan cepat datang membantu. “Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar,” imbuh Kompol Maman.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menerima laporan, petugas dari Polsek Parung segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mureks mencatat bahwa kasus percobaan begal dengan modus serupa kerap terjadi di wilayah pinggiran kota.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Parung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada aparat kepolisian,” pungkas Kompol Maman.
Referensi penulisan: news.detik.com






