JAKARTA – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Abd Rakhim Nanda, didampingi Wakil Rektor I Prof. Andi Sukri Syamsuri, secara resmi menandatangani Arahan Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026. Penandatanganan ini berlangsung dalam sebuah acara yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Senin, 5 Januari 2026.
Kegiatan strategis tersebut dipusatkan di Aula Graha Diktisaintek, Gedung D Kemendiktisaintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan perguruan tinggi dari berbagai penjuru daerah, mencakup baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Dua Skema Penguatan Kinerja Pendidikan Tinggi
Dalam forum tersebut, Kemendiktisaintek memperkenalkan dua skema utama untuk memperkuat kinerja institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Skema pertama adalah Kontrak Kinerja PTN, yang ditandatangani langsung oleh rektor-rektor perguruan tinggi negeri. Sementara itu, skema kedua adalah Arahan Kinerja PTS, yang ditetapkan sebagai pedoman komprehensif untuk pelaksanaan program dan tata kelola perguruan tinggi swasta.
Sebagai salah satu PTS terkemuka, Unismuh Makassar menjadi bagian dari penandatanganan Arahan Kinerja PTS Tahun 2026. Dokumen ini akan menjadi rujukan penting bagi Unismuh Makassar dalam menyelaraskan program akademik, tata kelola institusional, dan capaian kinerja kampus dengan arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Dr. Abd Rakhim Nanda menekankan pentingnya arahan kinerja ini. “Dokumen ini bukan sekadar pedoman administratif, melainkan arah kebijakan institusional agar kampus makin adaptif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa arahan tersebut krusial untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi agar setiap program dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak.
Lebih lanjut, Abd Rakhim Nanda menegaskan komitmen Unismuh Makassar untuk memastikan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi. “Kami berkomitmen memastikan Catur Dharma Perguruan Tinggi yang diterapkan di Unismuh Makassar, berkontribusi pada pembangunan nasional, terutama dalam penguatan sains, teknologi, dan karakter kebangsaan,” tegasnya.
Penyelarasan Kebijakan dan Potensi Pendidikan Tinggi
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. A. Lukman, menyebut kegiatan ini sebagai “momentum strategis penyelarasan kebijakan pendidikan tinggi, baik untuk PTN maupun PTS.” Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini, sebanyak 10 PTS di lingkup LLDIKTI Wilayah IX terpilih sebagai perwakilan dalam penandatanganan dan penetapan arah kinerja, dengan Unismuh Makassar termasuk di dalamnya. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan Kemendiktisaintek dapat berjalan selaras dan terukur di seluruh wilayah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kontrak kinerja dan arahan kinerja merupakan instrumen kebijakan vital. “Perguruan tinggi berperan strategis melahirkan inovasi, mendorong hilirisasi riset, dan memperkuat daya saing bangsa,” kata Brian. Ia menambahkan bahwa instrumen ini memastikan perguruan tinggi bergerak dalam satu irama pembangunan nasional.
Brian juga menyoroti potensi besar pendidikan tinggi di Indonesia. Mureks mencatat bahwa dengan lebih dari 4.400 perguruan tinggi, sekitar 300.000 dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa, ekosistem ini memiliki kapasitas untuk memberikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan jika dikelola secara optimal.
Dalam upaya penguatan riset nasional, Kemendiktisaintek juga mendorong skema pendanaan penelitian yang lebih berkeadilan. Salah satu kebijakan yang disoroti adalah ketentuan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian APBN DIPA Kemendiktisaintek. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas riset dan inovasi, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan industri berbasis sains dan teknologi.
Melalui penetapan Arahan Kinerja PTS 2026 ini, Unismuh Makassar kembali menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat mutu tata kelola dan program akademik. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional, serta bertujuan untuk mendorong terwujudnya pendidikan tinggi yang unggul, berintegritas, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Referensi penulisan: m.kumparan.com






