Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan seluruh transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong transparansi di tengah pesatnya pertumbuhan aset digital.
Purbaya menjelaskan, pengenaan pajak pada aset kripto tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga mekanisme pengawasan. Hal ini diharapkan dapat melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meminimalkan risiko spekulasi berlebihan dan praktik ilegal dalam ekosistem kripto.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
PMK 108/2025 Jadi Landasan Hukum
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam pertimbangan PMK 108/2025 yang dikutip di Jakarta pada Senin (5/1), Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
PJAK Pelapor CARF didefinisikan sebagai entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi maupun pihak perantara. Menurut Mureks, langkah ini krusial untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional.
Detail Pelaporan dan Batasan Transaksi
PJAK wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan ini mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Pelaporan perdana akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 PMK 108/2025 secara spesifik menjelaskan bahwa transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) PMK tersebut merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup:
- Identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN).
- Identitas PJAK Pelapor CARF.
- Transaksi dalam tahun kalender, meliputi pertukaran aset kripto dan mata uang fiat.
Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Prosedur Identifikasi Pengguna
Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna atau due diligence. Pasal 25 ayat (2) mengatur bahwa prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, dimulai pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, bagi pengguna eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Beleid ini diteken Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.






