Tren

Perludem: “Pilkada Lewat DPRD Langgar Putusan MK dan Halangi Hak Politik Partai Non Parlemen”

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu polemik di tengah masyarakat dan kalangan pegiat demokrasi. Dalih efisiensi biaya politik yang diusung oleh sejumlah pihak dinilai tidak sebanding dengan potensi kemunduran demokrasi dan pelanggaran konstitusi yang mungkin terjadi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menegaskan bahwa usulan tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, secara hukum, arah pemilihan kepala daerah sudah dikunci untuk dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Pilkada Langsung Amanat Konstitusi

Heroik merujuk pada dua putusan MK yang menjadi landasan argumentasinya. Pertama, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara eksplisit menyatakan tidak ada pemisahan antara rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Ini berarti, pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah harus sama-sama dilaksanakan secara langsung.

Putusan kedua adalah Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh partai politik—baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak—memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif.

“Upaya penghapusan Pilkada langsung ke DPRD bertentangan dengan putusan MK ini karena berpotensi menghalangi hak politik partai politik non parlemen untuk menjadi kepala daerah,” kata Heroik kepada CNN Indonesia, Selasa (6/1).

Peta Dukungan di DPR Terpecah

Di tingkat politik, peta dukungan di DPR menunjukkan penguatan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD. Mureks mencatat bahwa enam dari delapan fraksi menyatakan dukungan, yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, PKS mengusulkan kompromi, di mana Pilkada lewat DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Praktis, hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menolak usulan ini.

Wacana ini direncanakan akan dibahas lebih lanjut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Bukan Solusi Politik Uang, Justru Kemunduran Demokrasi

Heroik menilai, menghapus Pilkada langsung bukan sekadar perubahan teknis, melainkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia. Pemilu langsung disebut sebagai prasyarat utama kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Mengalihkan pemilihan ke DPRD dinilai akan memangkas hak politik warga negara, yang selama ini menjadikan Pilkada sebagai ruang bagi masyarakat untuk menilai, menguji, dan menentukan sosok pemimpin daerah yang mereka kehendaki.

“Ketika Pilkada dihapuskan sangat bisa jadi menutup ruang kader-kader partai potensial dan berprestasi untuk terpilih menjadi kepala daerah,” ujar Heroik.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme Pilkada tidak langsung bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Dalam sistem ini, cabang kekuasaan eksekutif—termasuk kepala daerah—dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer.

Alasan efisiensi biaya politik pun dinilai keliru. Heroik menegaskan, Pilkada lewat DPRD bukan jaminan hilangnya praktik politik uang. Risiko tersebut justru bisa berpindah dari ruang publik ke ruang parlemen, menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi.

Menurut Perludem, jika tujuan utamanya memang menekan biaya, solusi seharusnya diarahkan pada perbaikan desain pemilu, bukan menghapus hak pilih rakyat. Salah satu opsi yang dinilai lebih relevan adalah digitalisasi proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi hasil, agar lebih cepat, efisien, dan transparan.

Mureks