Tren

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Tokoh Agama Aktif Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran aktif tokoh agama dalam mempercepat sertifikasi aset rumah ibadah dan tanah wakaf di seluruh Indonesia. Langkah ini disebut krusial untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Menurut Nusron, upaya penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan. Sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan ini.

“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau tidak mengumpulkan Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya.

Berdasarkan data estimasi nasional, Mureks mencatat bahwa terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau 53,5 persen telah bersertifikat. Capaian sertifikasi sepanjang tahun 2025 sendiri mencapai 23.888 bidang.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat, estimasi tanah wakaf mencapai 87.795 bidang. Dari angka tersebut, 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertifikat, dengan capaian sertifikasi selama tahun 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang.

Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Nusron berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.

“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.

Referensi penulisan: koran-jakarta.com

Mureks