Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mulai mengerahkan tim kerja untuk memastikan implementasi Upah Minimum Kota (UMK) 2026. UMK yang ditetapkan sebesar Rp5.399.045 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Tim akan fokus pada sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan di seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, pada Senin (5/1) menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengupahan terbaru. “Karena sudah ada kekuatan hukum dan aturannya, jadi semua perusahaan bisa menerapkan regulasi pengupahan terbaru, karena penetapan telah disetujui semua pihak,” ujar Ujang di Tangerang. Regulasi ini merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ujang menjelaskan, UMK Kota Tangerang tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang.
“Kami yakin kenaikan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena telah disepakati semua pihak dan melihat kondisi yang ada,” tambah Ujang, optimistis terhadap dampak positif kebijakan ini.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, sebelumnya juga memastikan sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di sektor ketenagakerjaan. “Kami berharap Kota Tangerang terus menjadi wilayah yang kompetitif bagi pelaku usaha, sekaligus menjadi rumah yang layak dan sejahtera bagi seluruh pekerja,” kata Sachrudin.
Mureks mencatat bahwa penetapan UMK Kota Tangerang ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sebelumnya, Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.100.881,40, yang berarti kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.
Gubernur Banten, Andra Soni, secara spesifik menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69. Angka ini menunjukkan kenaikan 6,50 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp5.069.708,36, atau bertambah Rp329.697,33.
Andra Soni menjamin bahwa penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten 2026 dilakukan tanpa mengubah sedikit pun rekomendasi upah dari kabupaten dan kota. “Kami berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga meningkat,” pungkas Gubernur.






