Internasional

Purbaya Yudhi Sadewa Longgarkan Aturan, DJP Kini Bebas Bentuk dan Isi Jabatan Baru hingga 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru yang memberikan kelonggaran signifikan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengisian jabatan. Aturan ini membebaskan DJP untuk membentuk dan mengisi posisi baru hingga akhir tahun 2026, sebuah langkah strategis dalam upaya penguatan organisasi di tengah dorongan reformasi perpajakan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Dalam beleid ini, khususnya pada Pasal 1839A, Purbaya secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, sebagaimana dikutip Mureks pada Senin (5/1/2026).

Menurut Mureks, penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas dan mengoptimalkan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Pertimbangan dalam PMK tersebut juga menegaskan pentingnya penataan organisasi DJP guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

PMK Nomor 117 Tahun 2025 ini telah diundangkan dan secara resmi berlaku efektif mulai tanggal 31 Desember 2025.

Mureks