Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2025 yang mengatur penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa melalui proses penyidikan. Purbaya secara terang-terangan menyebut kebijakan tersebut “agak aneh” dan berpotensi mendorong pelanggaran.
PMK 96/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Aturan ini berpegang pada prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur hukum sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya menjelaskan bahwa PMK ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.
“Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan sepanjang nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan pelaku usaha diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan undang-undang cukai,” ujar Djaka saat konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Djaka menegaskan, meskipun berpegang pada prinsip ultimum remedium, penegakan hukum akan tetap tegas. Pemulihan penerimaan negara diharapkan lebih cepat, efektif, dan berimbang, dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal.
“Namun, juga ini tidak menutup kemungkinan ketika pelaku pelanggar cukai melakukan secara berulang-ulang ini bisa dikenakan tindak pidana cukai yang hukumannya 1 sampai dengan 5 tahun,” jelas Djaka.
Menanggapi penjelasan tersebut, Purbaya menilai aturan itu berpotensi mendorong orang untuk melakukan pelanggaran. Ia menekankan akan mempelajari lebih lanjut terkait dasar hukum kebijakan tersebut.
“Tentang ultimum remedium, itu memang agak aneh menurut saya. Saya kan menteri baru, jadi baru liat ya, oh ternyata ada yang seperti itu. Saya akan mempelajari itu undang-undang, apa PMK aja,” kata Purbaya.
Menurut pantauan Mureks, jika kebijakan tersebut hanya setingkat PMK, Purbaya berencana melakukan evaluasi atau penyesuaian di masa mendatang. Tujuannya adalah agar pendapatan negara tetap maksimal tanpa memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kalau nanti encourage orang melakukan pelanggaran. Kalau ketahuan, baru bayar, kan jelek. Saya akan pelajari ke depan seperti apa. Bisa nggak kita adjust sehingga pendapatan kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu,” tambah Purbaya.






