Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan produk hukum kolonial Belanda. Namun, di balik apresiasi tersebut, MUI juga melayangkan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait pasal-pasal yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru menandai tonggak penting bagi kemandirian dan kedaulatan hukum nasional Indonesia. “Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Prof Ni’am, seperti dikutip dari laman resmi MUI pada Selasa (6/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Meskipun demikian, Prof Ni’am menekankan bahwa MUI tetap memberikan perhatian serius terhadap beberapa ketentuan. Salah satu poin krusial adalah pemahaman bahwa perkawinan, dalam konteks administrasi kenegaraan, memang memerlukan pencatatan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak keperdataan dan sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu, menjelaskan perbedaan mendasar antara poliandri dan poligami dalam konteks hukum. Ia menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Jika terjadi poliandri, di mana istri yang masih terikat perkawinan kawin dengan laki-laki lain, maka hal itu dapat dipidana karena adanya penghalang sah.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegas Prof Ni’am.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan menikah dengan pihak-pihak tertentu telah diatur jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih. Dalam Islam, terdapat istilah al-muharramat minan nisa’, yaitu perempuan yang haram dinikahi, seperti anak kandung, ibu kandung, atau saudara kandung.
Prof Ni’am menegaskan, jika pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan secara sengaja, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri adalah langkah yang tidak tepat.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ungkapnya.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menekankan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan, bukan pidana. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” imbuh Prof Ni’am.
Lebih lanjut, Prof Ni’am menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang sah. Menurutnya, ketentuan ini sejatinya sudah jelas dan memiliki batasan tegas, yakni adanya penghalang sah. Undang-Undang Perkawinan sendiri menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, Mureks mencatat bahwa penghalang sah perkawinan adalah ketika seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Namun, bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah secara agama.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelas Prof Ni’am.
Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga tersebut, pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum yang berlaku. “Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. “Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkas Prof Ni’am.






