PARIS – Pemerintah Prancis berencana memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Aturan ini, yang tertuang dalam rancangan undang-undang, ditargetkan mulai berlaku pada September 2026 sebagai upaya perlindungan terhadap dampak negatif penggunaan gawai berlebihan.
Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Emmanuel Macron, yang sebelumnya menyatakan bahwa parlemen harus segera membahas proposal tersebut pada Januari. Langkah Prancis ini menyusul Australia yang telah lebih dulu menerapkan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun, menjadikannya negara pertama di dunia yang memberlakukan kebijakan tersebut.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Rancangan undang-undang Prancis secara eksplisit menyebutkan, “Banyak penelitian dan laporan kini mengkonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja.” Pemerintah Prancis menegaskan bahwa anak-anak dengan akses internet tanpa batasan rentan terpapar konten tidak pantas, pelecehan siber, hingga mengalami gangguan pola tidur.
Menurut pantauan Mureks, draf beleid tersebut mencakup dua pasal utama. Pasal pertama akan melarang penyedia layanan media sosial daring memberikan akses kepada anak di bawah usia 15 tahun. Sementara itu, pasal kedua menyerukan pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah.
Presiden Macron menekankan bahwa perlindungan digital bagi anak di bawah umur merupakan prioritas pemerintahannya, meskipun penegakan dan kepatuhan terhadap hukum internasional masih menjadi tantangan. Mureks mencatat bahwa larangan penggunaan telepon seluler di taman kanak-kanak dan sekolah menengah pertama yang mulai berlaku pada tahun 2018, kerap kali tidak ditegakkan secara efektif.
Sebelumnya, Prancis juga pernah melanggar aturan Uni Eropa dengan undang-undang yang menetapkan usia legal digital 15 tahun pada tahun 2023, namun kemudian diblokir.
Senat Prancis pada Januari ini telah mendukung inisiatif untuk melindungi remaja dari waktu penggunaan layar dan akses media sosial yang berlebihan. Inisiatif Senat ini mencakup persyaratan izin orang tua bagi anak-anak berusia antara 13 dan 16 tahun untuk mendaftar di situs media sosial. Usulan Senat tersebut kini telah diajukan ke Majelis Nasional dan memerlukan persetujuan sebelum dapat diundangkan.






