Otomotif

Praktisi Keselamatan Peringatkan Bahaya Merokok Saat Berkendara Motor: Ganggu Konsentrasi dan Keseimbangan

Kebiasaan merokok saat mengendarai sepeda motor masih kerap ditemui di jalan raya, padahal tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain mengganggu konsentrasi dan kontrol kendaraan, abu serta bara rokok berisiko mengenai pengendara lain, memicu potensi kecelakaan.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa merokok sambil mengemudi sangat berbahaya. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat mengganggu fokus dan keseimbangan pengendara.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dampak Buruk pada Konsentrasi dan Keseimbangan

“Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom, Selasa (30/12/2025).

Sony menjelaskan, merokok saat berkendara membuat pengemudi hanya fokus pada satu tangan dalam menggenggam kemudi. Hal ini secara signifikan mengurangi kesiapan pengemudi dalam menghadapi situasi darurat di jalan.

“Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.

Lebih lanjut, sisa pembakaran rokok seperti abu dan bara juga dapat membahayakan pengguna jalan di belakang. “Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

Studi Ungkap Peningkatan Risiko Kecelakaan

Sebuah studi berjudul ‘Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage’ yang dilakukan oleh peneliti kesehatan di Southampton, Inggris, turut memperkuat temuan ini. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa merokok dapat memecah konsentrasi pengendara dan membuat mereka abai terhadap aturan keselamatan.

“Ini menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera di jam-jam gelap (malam hari) bagi pengemudi yang merokok dibandingkan pengemudi yang tidak merokok. Keterlibatan kecelakaan juga meningkat,” demikian bunyi studi tersebut, dikutip dari Sciencedirect.

Sanksi Hukum Menanti Pelanggar

Secara hukum, tindakan merokok saat mengendarai sepeda motor dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Oleh karena itu, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan yang sangat tidak disarankan dan termasuk kategori ‘haram’ dalam keselamatan berlalu lintas.

Mureks