Otomotif

Praktis! Begini Cara Mudah Cek Denda Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online untuk Hindari Sanksi

JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota kini tak perlu lagi khawatir terlambat mengetahui besaran denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seiring dengan kemajuan teknologi, pengecekan denda pajak kendaraan di Jakarta kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring, menghindari sanksi administratif yang memberatkan.

Keterlambatan pembayaran PKB maupun perpanjangan STNK akan berujung pada pengenaan denda. Besaran denda ini dihitung berdasarkan lamanya tunggakan, sehingga penting bagi wajib pajak untuk proaktif mengecek status kewajiban mereka. Mureks mencatat bahwa kemudahan akses informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Saat ini, terdapat dua platform utama yang bisa dimanfaatkan wajib pajak di Jakarta untuk mengecek denda pajak kendaraan secara online: situs resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta dan aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Cek Denda Pajak Kendaraan via Situs Samsat PKB2 DKI Jakarta

Wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah denda dan pajak yang harus dibayarkan. Cukup dengan menyiapkan nomor polisi kendaraan, informasi pajak, denda, hingga masa berlaku STNK bisa diakses dengan cepat dan praktis melalui situs.

  • Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Input huruf pada pelat nomor sesuai instruksi.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
  • Centang kode captcha untuk verifikasi.
  • Klik tombol “Cari”.

Setelah langkah-langkah tersebut selesai, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi lengkap berupa besaran denda, jumlah pajak pokok yang harus dibayarkan, serta data kendaraan terkait.

Cek Denda Pajak Kendaraan via Aplikasi JAKI

Selain melalui situs web, pengecekan denda pajak motor dan mobil di Jakarta juga dapat dilakukan lewat aplikasi JAKI yang tersedia gratis di Play Store dan App Store. Ini memberikan alternatif yang lebih mobile dan terintegrasi dengan layanan Jakarta lainnya.

  • Unduh dan buka aplikasi JAKI di perangkat Anda.
  • Pilih menu “Pajak”.
  • Klik opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  • Masuk ke menu “Informasi PKB”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Klik “Cek Pajak”.

Informasi denda dan pajak kendaraan bermotor akan langsung muncul di layar aplikasi, memberikan kemudahan akses data kapan saja dan di mana saja.

Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.

Mureks