Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran etanol dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada tahun 2028. Langkah strategis ini digagas dengan dua tujuan utama: menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan negara terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kepastian kebijakan ini. “Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari Antara.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Saat ini, pemerintah tengah berfokus pada penyusunan peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol nasional. Peta jalan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan mandatori bioetanol di seluruh Indonesia.
Relaksasi Cukai dan Insentif Investasi
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas persoalan cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian Keuangan, lanjut Eniya, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha niaga (IUN).
Sebagai contoh, PT Pertamina (Persero) yang telah memiliki IUN, berhak mendapatkan pembebasan bea cukai etanol. “Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.
Sebelumnya, Bahlil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori pencampuran etanol 10 persen dalam BBM atau yang dikenal sebagai E10. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan penghematan devisa negara.
Untuk mendukung implementasi mandatori bioetanol E10, pemerintah juga akan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan pabrik etanol di dalam negeri. Catatan Mureks menunjukkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk menciptakan ekosistem energi bersih yang berkelanjutan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menambahkan bahwa perusahaan otomotif raksasa asal Jepang, Toyota, telah menunjukkan minat serius. Toyota melihat peluang investasi besar untuk memenuhi kebutuhan bioetanol nasional seiring dengan penerapan kebijakan E10 dalam waktu dekat.





