Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di Jakarta. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini tersebar di lima lokasi strategis untuk memudahkan pemohon.
Inisiatif ini bertujuan agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan. Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Lokasi dan Jam Operasional
Berdasarkan catatan Mureks, lima titik lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemohon diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan harian yang terbatas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- Hasil tes kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
Kedua tes tersebut dapat dilakukan langsung di lokasi layanan SIM Keliling atau melalui penyedia resmi yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan penyedia layanan. Masyarakat disarankan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi guna memperlancar proses perpanjangan SIM.






