Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini mulai diterapkan dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2026, membawa perubahan signifikan bagi para pemilik kendaraan.
Opsen pajak yang dimaksud meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pungutan ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah. Secara sederhana, Opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang besarannya dihitung berdasarkan persentase dari PKB pokok.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dengan berlakunya skema ini, pemilik kendaraan tidak hanya diwajibkan membayar PKB provinsi, tetapi juga opsen PKB yang dialokasikan untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. Mureks mencatat bahwa perubahan ini menuntut pemahaman lebih lanjut dari masyarakat agar dapat menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, @bapenda_jateng, telah mengunggah simulasi perbandingan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum dan setelah adanya opsen pajak. Berikut adalah rincian perhitungannya:
1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen (Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan (tergantung jenis kendaraan): 1,05
- Tarif PKB: 1,5 persen
- PKB yang dibayarkan: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,5 persen = Rp 1.575.000
2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku (Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022)
- NJKB: Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05
- Tarif PKB: 1,05 persen
- Tarif Opsen PKB: 66 persen
- PKB pokok: Rp 100.000.000 x 1,05 x 1,05 persen = Rp 1.102.500
- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dengan memahami skema opsen pajak ini, para pemilik kendaraan di Jawa Tengah diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak mereka dengan lebih akurat dan mempersiapkan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya dengan lebih baik.






